Demo BPTD NTB Memanas, Massa Desak Pemecatan PPK Proyek Terminal Mandalika
MATARAM – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan pemuda dari Koalisi Aktivis Pemuda NTB di depan Kantor BPTD Kelas II NTB, Kamis (6/8/2026), bermuara pada satu tuntutan utama: pencopotan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Gedung Pelayanan Terminal Mandalika. Massa menilai PPK telah gagal total dalam mengelola dan mengawasi proyek APBN 2026 senilai Rp11,5 miliar tersebut.
Kemarahan warga tersulut oleh mangkraknya proyek. “Ini sering dikeluhkan oleh warga karena kondisi terminal. Kami ingin kepala BPTD memecat PPK dan memutus kontrak pemenang tender proyek ini,” kata Koordinator Aksi, Kusnadi Unying dengan lantang.
Unying memaparkan kondisi di lapangan yang memprihatinkan. “Kami lihat tidak ada pengerjaan fisik di lokasi. Bahkan alat berat pun tidak ada melakukan pengerjaan di sana. Kami duga ini ada permainan antara PPK dengan pihak kontraktor. Karena sampai hari ini pembangunan tidak ada progresnya. Kalau tidak diberikan evaluasi, kita akan laporkan ke APH. Karena ini sudah ada pembiaran dari BPTD NTB dalam hal ini PPK-nya,” tandasnya.
Senada dengan tuntutan pemecatan tersebut, Korlap 2 Aksi, Diaz, menyoroti inkompetensi PPK yang berdiam diri. “Sejak awal Juli kami sudah melakukan audensi, peninjauan lapangan, hingga aksi berkali-kali untuk menyuarakan tidak adanya progres pembangunan. Namun, menjelang bulan keempat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki otoritas penuh justru tidak kunjung mengambil tindakan tegas. Jika PPK takut sekadar menerbitkan Surat Peringatan (SP), kami menduga kuat ada persekongkolan di balik proyek ini,” ujar Diaz.
Desakan pencopotan makin logis jika merujuk pada temuan awal Korlap Aksi, Lukman. Ia menduga proyek ini bermasalah sejak tahap lelang. “Kami menyoroti kejanggalan pembangunan gedung pelayanan ini sejak awal tender. Portal LPSE pertama kali menyatakan tender gagal. Namun, tanpa ada keterbukaan informasi terkait tender ulang, tiba-tiba pemenang proyek langsung diumumkan. Kami menilai ini sebagai kejahatan pengadaan,” tegas Lukman.
“Berdasarkan pemantauan harian kami di lokasi, tidak ditemukan satupun alat berat maupun sarana penunjang konstruksi. Ini membuktikan bahwa perusahaan pemenang tidak siap, baik secara teknis maupun finansial, untuk menggarap proyek ini,” urainya lebih lanjut.
Meski didemo dengan tuntutan pemecatan, PPK Proyek BPTD NTB, Yadi, yang menemui demonstran membantah semua tuduhan kegagalan. “Jadi tidak ada kendala. Mari kita kawal sama-sama. Kontrak ini kan berakhir sampai akhir tahun. Presentasi pembangunan kan 10 persen,” katanya membela diri.
Menanggapi ancaman jalur hukum dari massa, Yadi menimpali. “Kalau mau lapor, itu hak masyarakat. Kita kan tetap bergerak sesuai aturan yang ada. Gedung ini kita bangun untuk Pelayanan. Insyaallah gedung ini kita upayakan beroperasi tahun 2027 nanti,” pungkasnya.
