PMII Kota Mataram Desak Bupati Lombok Tengah Bertanggung Jawab Perkuat Perlindungan Santri Pasca Dugaan Pembakaran yang Menewaskan Satu Santri
Mataram – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan intensif.
Bagi PMII Kota Mataram, tragedi ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga menjadi indikator lemahnya sistem perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap santri. Oleh karena itu, selain mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, PMII menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin perlindungan anak di daerah.
Sebagai kepala daerah, Bupati Lombok Tengah memegang tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Kewenangan tersebut mengharuskan pemerintah daerah memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak. Ketentuan tersebut tidak hanya mewajibkan pemerintah hadir setelah terjadi peristiwa, tetapi juga membangun sistem pencegahan agar kekerasan terhadap anak tidak terjadi.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, serta memulihkan korban kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya langkah nyata dalam pencegahan, penanganan korban, serta evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di wilayahnya.
Atas dasar tersebut, PMII Kota Mataram menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Bupati Lombok Tengah menyampaikan sikap resmi kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas tragedi yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk Tim Evaluasi Independen yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, psikolog, akademisi, dan lembaga perlindungan anak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di seluruh pondok pesantren di Lombok Tengah.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan pendampingan hukum, psikologis, sosial, dan bantuan kemanusiaan kepada korban yang masih menjalani perawatan serta kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
- Mendesak Bupati Lombok Tengah menginstruksikan inspeksi dan pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren di Lombok Tengah guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak, mekanisme pelaporan kekerasan, serta sistem pengawasan internal.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyusun kebijakan daerah berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, sekaligus menghormati independensi aparat penegak hukum.
PMII Kota Mataram menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri merupakan amanat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan hak konstitusional tersebut benar-benar terlindungi.
PMII Kota Mataram berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan terhadap setiap anak yang berada di wilayahnya.
Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren. Jangan sampai ada lagi santri yang kehilangan nyawa akibat lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan.
PMII Kota Mataram akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mengawasi langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah hingga seluruh hak korban terpenuhi serta lahir kebijakan nyata yang mampu mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.
“Keselamatan santri bukan hanya tanggung jawab pesantren. Pemerintah Daerah wajib hadir, bertindak, dan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.”
