HEADLINE

Darurat Kekerasan di Pesantren, PC PMII Kota Mataram Desak DPRD NTB Segera Terbitkan Payung Hukum Perlindungan Santri

MATARAM – PC PMII Kota Mataram mendesak DPRD NTB agar segera mengesahkan regulasi khusus berupa Perda Perlindungan Santri untuk menanggulangi maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama. Inisiatif hukum ini menjadi kewajiban moral dan politik bagi para anggota dewan guna mengakhiri budaya kebungkaman serta menjamin perlindungan maksimal bagi seluruh santri di wilayah NTB.

Ketua PC PMII Kota Mataram, Lalu Rizky Hidayat, didampingi Sekretaris Muhammad Sapiin, menilai bahwa kehadiran regulasi daerah yang mengikat secara hukum merupakan kebutuhan mendesak. “Kami mendesak DPRD NTB segera bekerja konkret. Jangan sampai wakil rakyat hanya hadir ke pondok pesantren saat momentum kampanye politik saja, namun abai ketika terjadi darurat kekerasan yang menghancurkan masa depan santri,” tegas Muhammad Sapiin di Mataram, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh temuan maraknya kasus kekerasan struktural, pelecehan seksual, dan tindakan penganiayaan fisik yang terjadi di berbagai pondok pesantren di wilayah NTB, yang sering kali ditutupi oleh budaya kebungkaman (culture of silence) dan resistensi pihak yayasan.

PC PMII Kota Mataram memandang bahwa instrumen hukum berupa Perda akan memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi, audit sarana-prasarana, serta pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang lalai dalam melindungi anak didik. Meski NTB telah memiliki beberapa regulasi perlindungan anak, PC PMII menilai bahwa dibutuhkan lex specialis yang mengatur secara spesifik tentang ekosistem pondok pesantren sebagai wujud komitmen nyata terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Jika DPRD dan Pemprov NTB sungguh-sungguh berpihak pada kemanusiaan dan keadilan, maka pembuatan Perda ini tidak bisa lagi ditunda. Kami menunggu bukti nyata keberanian politik para legislator untuk segera membahas dan mengesahkan peraturan ini sebelum jatuhnya korban-korban berikutnya,” tutup Lalu Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *